Sudah memasuki Bulan Kedua kita para guru merasakan suasana dan dampak dari Covid-19 dalam PBM di sekolah, selain itu juga kita rasakan aktifitas dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dampak dari PSBB sendiri bagi dunia Pendidikan adalah aktivitas pembelajaran wajib dilakukan dengan daring atau online. Semua tenaga pendidik dan peserta didik saling melakukan aktivitas pembelajaran di rumah, karena ditakutkan akan cepat menyebar virus ini apabila kita melakukan kegiatan Bersama dengan puluhan bahkan ratusan siswa. Para siswa di Indonesia menjalani sistem belajar di rumah sejak 19 Maret 2020. Kebijakan ini ditetapkan pemerintah sebagai langkah mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Secara tidak langsung guru dituntut untuk memberikan pembelajaran menyenangkan dengan menggunakan berbagai aplikasi pembelajaran berbasis internet sehingga siswa juga semakin melek terkait teknologi. SMK TRIMULIA sendiri sebelum adanya virus ini sudah menerapkan teknologi pembelajaran disekolah, misalkan pembelajaran melalui infokus, internet serta beberapa kegiatan pembelajaran menggunakan aplikasi digital. Bahkan rata-rata ulangan harian pun menggunakan aplikasi seperti quizizz, google form dan lainnya. Hal ini menyebabkan siswa tebiasa dengan menggunakan teknologi selama pembelajaran di rumah.
Berikut bloh Guru akan memposting Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Be;ajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Covid-19. Para Guru dan Stekholder yang ada di dunia pendidikan, wajib mempelajari dan mengaktualisasikan dalam kegiatannya.