SEKILAS INFO
18-04-2024
  • 1 tahun yang lalu / Telah dibuka Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2023-2024, Segera Daftar sekarang, Kelas Terbatas.
  • 1 tahun yang lalu / Hubungi Panitia Penerimaan Siswa Baru ( PPDB ) Tahun 2023-2024
Tata Tertib Peserta Didik SMK Trimulia

TATA TERTIB SMK TRIMULIA

 

 

  1. Para siswa diharuskan sudah hadir di sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
  2. Setiap siswa yang berhalangan hadir oleh sebab sakit dan lainnya, harus mengirim surat yang dibuat oleh orang tua/wali murid dengan melampirkan surat keterangan dokter dan lainnya.
  3. Selama pelajaran berlangsung apabila ada siswa yang dianggap oleh guru melanggar tata tertib/etika sekolah akan dikeluarkan dari ruang kelas dan segera melaporkan kepada guru piket/Kepala Sekolah.
  4. Setiap bel berbunyi tanda pelajaran dimulai, maka siswa dilarang keluar kelas kecuali izin dari guru di kelas/guru piket.
  5. Selama kegiatan belajar berlangsung, siswa dilarang :
  6. Berada di luar pekarangan sekolah tanpa ada izin dari guru piket/Kepala Sekolah.
  7. Menerima tamu tanpa izin dari guru piket/Kepala Sekolah.
  8. Membawa senjata tajam, senjata api atau benda yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran.
  9. Merokok, membawa minuman keras dan obat-obatan terlarang.
  10. Membawa uang yang berlebihan atau perhiasan berharga.
  11. Bagi siswa laki-laki mengenakan kalung, gelang, anting.
  12. Khusus siswa putri dilarang :
  13. Memakai rok diatas mata kaki dan pakaian yang tidak sopan.
  14. Memakai make up berlebihan.
  15. Mamakai perhisan dan barang berharga lainnya.
  16. Memakai cat kuku, cat bibir dan sejenisnya.
  17. Pada waktu pergantian pelajaran siswa tidak diperbolehkan berada di luar kelas.
  18. Para siswa dibawah pimpinan ketua kelas wajib menjaga kebersihan dan ketertiban sekolah.
  19. Para siswa wajib mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah.
  20. Siswa putra dilarang berambut panjang atau bercukur yang modenya tidak pantas sebagai pelajar.
  21. Setiap siswa diwajibkan shalat berjama’ah di masjid pada waktu yang ditentukan.
  22. Setiap siswa karena sesuatu hal sehingga tidak bisa mengikuti ulangan harian/semester agar melapor kepada sekolah.
  23. Wajib membayar uang SPP selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
  24. Bagi siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
  25. Peringatan lisan/tulisan.
  26. Tidak diperbolehkan mengikuti salah satu pelajaran yang lamanya ditentukan guru/Kepala Sekolah.
  27. Di skors selama beberapa hari.
  28. Dikeluarkan dengan tidak hormat.
  29. Semua siswa diwajibkan mengikuti setiap pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler yang ditetapkan oleh sekolah.
  30. Jika dalam tata tertib ini masih terdapat kekurangan maka penyempurnaannya ditentukan kemudian.

 

 

DAFTAR POINT PELANGGARAN

 

NO.PELANGGARANJENIS PELANGGARANPOINT
1.TERLAMBAT MASUK KELAS1.     Terlambat masuk lebih dari 10 menit2
2.     Izin keluar kelas/sekolah dan tidak kembali lagi ke kelas/sekolah10
3.    Pada jam belajar izin ke WC/KM tetapi perginya ke kantin2
4.    Pada jam belajar jajan/makan di kantin2
2.KEHADIRAN1.    Tidak masuk sekolah dengan keterangan (izin)1
2.    Tidak masuk tanpa keterangan (alfa)5
3.    Meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran terakhir (bolos)25
4.    Tidak hadir dengan membuat keterangan/surat palsu10
5.    Berangkat dari rumah tetapi tidak sampai di sekolah10
6.    Meninggalkan jam satu pelajaran, masuk lagi pada jam pelajaran lain5
7.    Tidak mengikuti Latihan Keterampilan Islam (LKI)10
3.PAKAIAN1.    Tidak memakai seragam10
2.    Memakai seragam tidak rapih3
3.    Tidak memakai asesories seragam (Bad,dasi, dll)5
4.    Warna sepatu bukan hitam3
5.    Tidak memakai kaos kaki3
6.    Mamakai kaos tetapi bukan kaos dalam3
4.PERILAKU1.    Memakai perhiasan yang berlebihan3
2.    Rambut panjang tidak sesuai dengan aturan5
3.    Rambut berwarna selain hitam10
4.    Pulang/keluar sekolah dengan melompat pagar sekolah15
5.    Melawan Kepala Sekolah/Guru dengan perkataan/perbuatan yang tidak sesuai dengan etika dan norma.75
6.    Tidak membawa buku pelajaran5
7.    Pemalakan dan pencurian30
8.    Siswa terbukti hamil / menghamili100
9.    Siswa terbukti menikah resmi atau tidak resmi100
5.KETERTIBAN1.    Mencorat-coret dinding, meja, kursi, seragam, dan lain-lain15
2.    Membuang sampah tidak pada tempatnya/sembarangan5
3.    Merusak/menghilangkan barang milik sekolah, guru atau teman15
4.    Membuat keributan/kegaduhan kelas10
5.    Berkelahi dengan teman di dalam/ di luar kelas15
6.    Berkelahi dengan sekolah lain disebabkan oleh siswa TRIMULIA25
7.    Berkelahi dengan sekolah lain disebabkan siswa sekolah lain10

 

 

 

NO.PELANGGARANJENIS PELANGGARANPOINT
6.BENDA-BENDA TERLARANG1.    Membawa rokok25
2.    Menghisap rokok di kelas/di lingkungan sekolah50
3.    Membawa buku, gambar dan VCD Porno25
4.    Membawa senjata tajam tanpa izin25
5.    menggunakan senjata tajam untuk mengancam/melukai teman50
6.    membawa minuman keras dan obat terlarang75
7.    menggunakan ikat pinggang berbahaya15
8.    mengkonsumsi minuman keras/obat terlarang di kelas/di sekolah100
9.    mengedarkan/menjual belikan NARKOBA di kelas/sekolah100
10.  mabuk minuman/obat terlarang di sekolah100

 

KETERANGAN PENTING :

 

Siswa yang mencapai point 25, diberikan panggilan orang tua yang Pertama.

Siswa yang mencapai point 50, diberikan panggilan orang tua yang Kedua.

Siswa yang mencapai point 75, diberikan panggilan orang tua yang Ketiga.

Siswa yang mencapai point 100, akan dikembalikan ke orang tua siswa tanpa ada pemberitahuan ke orang tua.