SEKILAS INFO
01-12-2023
  • 9 bulan yang lalu / Telah dibuka Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2023-2024, Segera Daftar sekarang, Kelas Terbatas.
  • 9 bulan yang lalu / Hubungi Panitia Penerimaan Siswa Baru ( PPDB ) Tahun 2023-2024
22
May 2020
0

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di wilayah masing-masing.

Selain penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut harus memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini untuk mengantisipasi adanya calon peserta didik yang tidak bisa melakukan pendaftaran secara daring (online), sehingga harus mendaftar secara luring (offline) di sekolah.

“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran. Tetapi, protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat seperti harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian, jaga jarak itu harus dilakukan,” jelas Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

 

Merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemdikbud.

Hingga Minggu (17/5/2020), terdapat 32 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang mengajukan integrasi data kepada Pusdatin Kemdikbud.

 

Di antaranya adalah Cilegon, Kabupaten Tangerang, Samosir, Kebumen, Situbondo, Lumajang, Sleman, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Jawa Barat.

Selanjutnya, Ternate, Sumatera Utara, Barru, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Maluku, Pare-Pare, Pesawaran, Demak, Bangka Belitung, Lhokseumawe, Serang, Klungkung, Berau, Pandeglang, Musi Rawas Utara, Pasuruan, Bojonegoro, Bondowoso, Buleleng, Pinai, dan Morowali.

Per Senin (18/5/2020), Sumatera Utara, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat dinyatakan melakukan PPDB secara daring. Sedangkan, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Maluku membuka pendaftaran campuran (luring dan daring) bagi calon peserta didiknya.

Data ini, ungkap Hamid, berdasarkan hasil survei Kemdikbud terkait pemantauan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/2021 oleh dinas pendidikan provinsi.

“Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut,” pesan Hamid.

Sumber: BeritaSatu.com